Wednesday 16 December 2015

Ditjen Pajak: Prostitusi bisa dikenakan pungutan


     Kementerian Keuangan menyebut prostitusi bisa dikenakan pajak. Sebab, pada prinsipnya, kegiatan yang menghasilkan uang merupakan obyek pungutan.

     "Pajak prostitusi itu bisa ditarik, ranah perjudian misalnya, itu juga bisa ditarik. Karena dari Undang-Undang perpajakan yang dikenakan sebagai pajak itu akan dilihat dulu apakah ada subjeknya atau objeknya. Nah subjeknya itu apakah orang atau perusahaan?" kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama, Jakarta.

     Hal tersebut diungkapkan terkait maraknya prostitusi melibatkan pesohor wanita belakangan ini. Kendati demikian, Satria menyebut pihaknya perlu mendapatkan data valid.

     "Kalau prostitusi masuk sebagai penghasilan resmi bersangkutan," katanya. Apalagi kalau nanti kami masuk ke rahasia perbankan, oh dibayar melalui transfer bank. Kami tanya pada artis yang bersangkutan, uang ini darimana? Oh ini penghasilan.
   
     Jadi secara teoritis itu bisa dikenakan perpajakan."Tanpa ada penambahan pajak prostitusi, menurut mekar, peningkatan penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir masih lebih baik ketimbang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meskipun, target penerimaan pajak setiap tahun selalu tak tercapai.

     "Terakhir pertumbuhan penerimaan pajak sudah 9 persen. Itu sudah bagus dengan kondisi perekonomian yang seperti ini, kan pencapaian perpajakan ini lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonominya."

     Di sisi lain, Ditjen Pajak berencana menambah 5 ribu pegawai per tahun. Ini untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak yang selalu meningkat setiap tahunnya.

     "Pegawai kami saat ini jumlahnya 37 ribu ingin kami tingkatkan hingga 62 ribu sampai 5 tahun kedepan."

Selain itu, kata dia, Ditjen Pajak juga berencana membuka kantor cabang di daerah-daerah potensial.

No comments:

Post a Comment